JPNN.com, SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga mantan narapidana alias residivis berinisial BP (25), MA (45), dan RP (24) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Post navigation PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi ke Provinsi Jambi Tertekan dan Bingung Motif S Nekat Membunuh Sri Penagih Utang