jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Kementerian ESDM secara resmi melarang pengecer untuk menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram sejak 1 Februari 2025. Post navigation Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir