JPNN.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang memastikan dua orang anggotanya yang melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil akan diproses pidana maupun secara kode etik. Post navigation Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi Gadis Asal Bali buat Kejutan di Thailand Masters 2025 dengan Tembus Partai Final