JAKARTA, BERITATERKINI – Ratusan massa dari berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (31/1/2025).

Mereka menuntut Ketua PTUN Jakarta untuk sepenuhnya menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, yang tengah diproses di PTUN Jakarta.

Massa aksi berasal dari berbagai elemen, termasuk Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Jaring Hijau Hitam, Himpunan Masyarakat Kaum Buruh Tertindas (HMKBT), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Serikat Pekerja Tambang Sumsel (SPTS), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Angga Saputra, S.H., menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menolak dugaan praktik mafia hukum dalam perkara tersebut.

“Kami menduga ada indikasi permainan dalam persidangan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya intervensi terhadap majelis hakim untuk memenangkan PT SKB. Kami tidak ingin ada praktik mafia peradilan yang mengorbankan keadilan bagi masyarakat,” tegas Angga.

Angga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari upaya PT SKB untuk menguasai lokasi tambang di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan berbagai cara, termasuk diduga menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal bekerja sama dengan oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perizinan PT SKB berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi mereka justru menyasar wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, tempat beroperasinya sejumlah perusahaan yang sah, seperti PT Gorby Putra Utama (GPU) yang telah memiliki IUP-OP sejak 2009, PT Inayah (perkebunan sawit), serta PT Tri Aryani (tambang batubara). Ini jelas bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Menurut Angga, PT SKB menggugat PT Gorby Putra Utama ke PTUN Jakarta yang diduga dilakukan dalam upaya membatalkan izin usaha perusahaan tersebut.

Namun, Dia menilai gugatan itu telah daluwarsa dan seharusnya ditolak sesuai dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009, yang mengatur bahwa gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari setelah keputusan diterbitkan.

“Jika gugatan diajukan melewati batas waktu tersebut, maka gugatan dianggap daluwarsa dan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Massa aksi juga mengungkap adanya dugaan mafia peradilan dalam kasus ini. Mereka menuding ada upaya untuk mengondisikan majelis hakim agar memenangkan PT SKB.

“Kami mendapat informasi bahwa hakim-hakim PTUN Jakarta telah dipilih secara khusus untuk mengabulkan gugatan PT SKB. Bahkan, ada dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat di Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan PTUN Jakarta,” ungkap N. Hamid, salah satu koordinator lapangan.

Dahlan juga menyoroti isu adanya yang beredar di Sumatera Selatan bahwa PT SKB yang diduga telah dipastikan menang, padahal proses persidangan masih berlangsung. “Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik perkara ini,”tambah Dahlan.

Setelah aksi di PTUN Jakarta, massa bergerak menuju Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan ketat terhadap jalannya perkara ini. Mereka mendesak KY mengusut dugaan permufakatan jahat dalam sidang antara PT GPU dan PT SKB.

Dalam Tuntutannya, M Hamid menyampaikan untuk menolak segala bentuk dugaan suap dan intervensi dalam proses peradilan khususnya dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT,

“Memastikan integritas majelis hakim dalam menangani perkara ini. Dan mendesak investigasi terhadap dugaan mafia peradilan dalam kasus ini,”tegasnya

Hamid juga menyampaikan mendesak segera lakukan pemanggilan dan periksa para pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk oknum yang berinisial YP, AF dan HK.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan para instansi terkait lainnya untuk menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terbukti ada unsur korupsi dalam perkara Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT,”tambahnya dengan tegas

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, melibatkan mahasiswa, buruh, dan pekerja tambang yang kehidupannya terancam akibat kasus ini,” ancam Hamid.

Massa aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika hukum dijadikan alat kepentingan segelintir pihak dengan mengorbankan keadilan masyarakat.

Menyikapi aksi tersebut, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH saat dikonfirmasi terpisah menegaskan keyakinannya terhadap integritas hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam menegakkan supremasi hukum.

“Kami percaya hakim PTUN Jakarta tetap berintegritas. Aspirasi itu adalah bentuk kepedulian publik terhadap keadilan di Indonesia,” ujar kuasa hukum GPU.

Bukan hanya itu, lanjut Sofhuan bahwa pihaknya secara tegas dukungan publik dalam kasus ini merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Mereka berharap PTUN Jakarta dapat mempertimbangkan dengan cermat setiap aspek hukum yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa hukum harus tetap menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap sengketa di negeri ini,” tambahnya. (Rilis)

Artikel Demo Memanas di PTUN Jakarta dan MA, Ratusan Massa Ancam Kembali dengan Jumlah Lebih Besar pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin