beritaterkini. co. id-TABANAN | Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus korupsi senilai miliaran rupiah, dari penggelapan dana usaha ekonomi produktif (UEP). 

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 4 orang pelaku masing-masing berinisial WS selaku kepala Lpd Tibubiu Kerambitan, Tabanan, NE (bendahara), ND dan MW. 

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat merilis kasus korupsi ini Senin (20/1) mengatakan, keempat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 46 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan maraton, kami kemudian menetapkan 4 orang jadi tersangka, ” katanya. 

Menurut Kapolres Tabanan, Citra Kesuma menyebutkan, bahwa 4 pelaku ini mulai menjalankan aksinya pada 2016, 2019 dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Para pelaku melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, kemudian menyalurkan dana kepada perorangan, mereka menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Atas penyelewengan dana yang dilakukan keempat pelaku sejak 2016 hingga 2020  negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.030.000.000.

Adapun barang bukti yang disita dari keempat pelaku ini antara lain, proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200.000.000-Rp1.000.000.000. ( kyn).

Artikel Polres Tabanan Ungkap Kasus Korupsi Dana UEP Miliaran Rupiah pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin