JPNN.com, JAKARTA – Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan waktu bagi guru PPPK dan PNS mengajar di sekolah swasta. Post navigation Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan Penyiram Air Keras Anggota Polres Tangsel Teridentifikasi