JPNN.com, JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal honorer dipastikan tidak terjadi. Ini setelah Surat MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru terbitĀ Post navigation Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Perasaan David Da Silva Setelah Mengemas 100 Gol di Liga 1