JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Post navigation Akses JLS Kelok Sembilan Terputus, Pemkab Malang Tunggu Respons Pusat KSAL Perintahkan Penembakan Rudal Exocet ke Arah Pulau Gundul