JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan oleh Andre Taulany. Post navigation Aipda Robig Terbukti Bersalah, Dipecat, jadi Tersangka Penembakan Siswa SMK SIG Meyakini Precise Interlock Brick jadi Solusi Jitu Tantangan Proyek 3 Juta Rumah