JPNN.com, SEMARANG – Majelis sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.
Berita Update Untuk Hari ini