JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Kembali memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh Lembaga antirasuah itu.

By admin