jateng.jpnn.com, SRAGEN – Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan senilai hampir Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku adalah Bambang Tri Setiyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26), warga Gandekan, Jebres. Post navigation KPU Kabupaten Bekasi Terima Logistik Pilkada Serentak 2024 Secara Bertahap MIUBaby Sabet 2 Rekor MURI Sekaligus Lantara Berinovasi Lewat Produk dan Teknologi