JPNN.com, LONDON – Pemerintah Inggris akan memperketat undang-undang untuk membatasi distribusi konten ilegal di internet menyusul kerusuhan yang terjadi di negara itu, lapor CNBC, mengutip dua sumber di sektor industri tersebut. Post navigation Hadirkan Pangkogabwilhan III, PPKBM Untar Tekankan Peningkatan Kualitas Diri Mahasiswa Andai Hal Ini Terjadi, KPPKD Akan Buang Ratusan Kilogram Sampah ke Balai Kota dan Kantor DLHK Depok