jabar.jpnn.com, DEPOK – Praktisi Hukum, Deplipa Yumara turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Post navigation Terima Serdik Sespimmen, Kapolres Gresik Harap Peserta Pahami Tugas Polri yang Humanis Keroyok Pesilat IKPSI, 3 Anggota PSHT di Ngawi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara