JPNN.com –
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa tunjangan hari raya (
THR) Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker Ida menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.