JPNN.com, JAKARTA – Sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menuntut hak mereka dipenuhi. Setelah menempuh berbagai jalur hukum, mereka kini menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Post navigation 8 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Kabupaten Temanggung Muhamadiyah Bali Gelar Salat Tarawih saat Pawai Ogoh-ogoh, Berikut Daftar Lokasinya