JPNN.com, AMBON – Bawaslu Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dari hasil pertemuan Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024 tidak terbukti.

By admin