jateng.jpnn.com, DEMAK – Sejak ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru, hingga saat ini masih terjadi diskriminasi terhadap guru swasta di madrasah dan sekolah swasta, yaitu terkait persyaratan dan penempatan.
Berita Update Untuk Hari ini