sumut.jpnn.com, MEDAN – Majelis hakim memvonis mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020-2021, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1).