JPNN.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberi saran terkait langkah Firli Bahuri dan Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan praperadilan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum. Post navigation Axioo Meluncurkan Pongo 725, Ini Spesifikasi & Harganya FiberStar Targetkan 2,8 Juta Homepass, Dukung Pengembangan Internet hingga Pelosok Negeri