JPNN.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan surat edaran Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023, tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Post navigation Musim Hujan, Petugas Rumah Pompa Waduk Pluit Diminta Selalu Bersiaga Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia