JPNN.com, JAKARTA – Pembahasan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit. Post navigation Pungli Fast Track Bandara Bali Bikin Malu, Agen Perjalanan Wisata Angkat Bicara Bojan Hodak Jawab Rumor Asnawi Mangkualam Merapat ke Persib