JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa ulang anggota Komisi V DPR Sudewo, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Post navigation Heboh Polisi Salah Tangkap, AKBP Maruly Bertindak, Begini Ceritanya 2 Oknum Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat