JPNN.com, JAKARTA – Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan mengatakan penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka, serta upaya paksa berupa penahanan merupakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM, maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

By admin