jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22) lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.

By admin