JPNN.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Post navigation Jaga Kerahasiaan Berkas Negara, Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia KAI Group Lakukan Groundbreaking Terminal Bongkar Batu Bara Kramasan