sumut.jpnn.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) kurir 75 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 45 ribu butir pil ekstasi dengan hukuman mati, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).