JawaPos.com – Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.

Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).

Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.

Enita menyampaikan, pihak Dandy dianggap sedangkan mengorbankan Amanda untuk kepentingan mereka. Dia memastikan Amanda tidak membicara soal AG kepada Dandy.

“Penggiringan opini publik kepada MDS melalui pengacaranya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengkambing hitamkan saudari Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kita tidak tahu,” jelasnya.

“Silakan pengacara mereka, kuasa hukumnya membuktikan, mempertanggungjawabkan semua berita-berita yang sudah saya pantau dengan penggiringan publik tersebut, opini publik silahkan mereka menguji materiil,” imbuh Enita.

Lebih lanjut, Enita mengatakan, Amanda dan Dandy sudah tidak ada komunikasi. Keduanya hanya pernah bertemu di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-temannya, mendadak muncul Dandy tanpa ada janji akan bertemu.

Amanda juga mengaku tidak mengenal AG. Dia hanya tahu terhadap David. “Kalau sama David (Amanda) tahu, tapi bukan teman,” pungkas Enita.

Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

By admin