JawaPos.com – AG, 15, anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani pemeriksaan perdana kemarin (8/3). Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut.

”Kami akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan) tujuh hari,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. ”Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan,” lanjutnya.

Dia menuturkan, pihaknya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. ”Besok (hari ini, Red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi,” ujarnya.

Rekonstruksi tersebut akan dihadiri pihak terkait seperti kejaksaan. ”Kita lihat dari gabungan alat bukti keterangan saksi, tersangka, dan persesuaian di antara unsur pasal yang kami sampaikan sebelumnya,” terang dia.

Dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin, AG ditemani kuasa hukum, pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (PK bapas), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 tanpa diketahui awak media.

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, AG didampingi sejumlah pihak terkait lantaran usianya masih di bawah umur. ”Karena AG anak berkonflik dengan hukum,” jelas mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum AG mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal peningkatan status kliennya. Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami koma. AG berubah status karena memberikan keterangan yang tidak jujur.

Sejauh ini kepolisian memeriksa sepuluh saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut. Polisi melibatkan sejumlah saksi ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikolog forensik dari Apsifor.

Selain AG, Polda Metro Jaya memeriksa Mario Dandy. Dolfie Rompas, pengacara Dandy, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa lagi sebagai tersangka. Dia menyebut pemeriksaan tersebut sebagai tambahan dari sebelumnya. ”Hari ini (kemarin) kami dihubungi penyidik, disampaikan bahwa Mario diperiksa kembali,” kata Dolfie di Mapolda Metro Jaya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan terdahulu, dia menyebut perihal kronologi kejadian. Juga soal pernyataan yang disampaikan saksi perempuan berinisial APA.

By admin