JPNN.com, JAKARTA – Akademisi pascasarjana Universitas Borobudur Ahmad Redi menyatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan menjunjung hak Asasi Manusia (HAM) dengan membatasi durasi penyidikan kasus pidana. Post navigation SPMB 2025 di Banten Dibuka, Sebegini Daya Tampung SMA/SMK Negeri Ajak Perempuan Cegah Kekerasan Seksual, Sahroni: Laporkan di Medsos, Polisi Wajib Jemput Bola