kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperluas penanganan kenakalan remaja hingga ke posyandu sebagai upaya menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).