JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut usulanĀ rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan. Post navigation 2 Jemaah Haji Tulungagung Dilarikan ke RS, Diduga Kelelahan Saat Perjalanan Dirut Achmad Ardianto: Antam Targetkan Jadi Key Player Mineral Strategis