Kota Bandar Lampung, beritaterkini – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya meneruskan tindaklanjut laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja kegiatan musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 65/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/IX/2024 tanggal 4 September 2024 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,- dari alokasi APBD tahun 2023 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kabag Kesra, maka tindaklanjut laporan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung selaku aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian NRI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menyikapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebijakan Kejati Lampung dalam upaya menindaklanjuti laporan penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung yang diperuntukan pada belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,-, sepanjang diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati keputusan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,-, namun sebelum laporan diteruskan ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku APIP seharusnya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan baik secara administratif maupun substantif, kemudian pada tahap pemeriksaan substantif Kejati Lampung sebagai penegak hukum dapat memintai keterangan pelapor baik secara lisan dan/atau tertulis, dan jika pelapor tidak memberikan keterangan maka tindaklanjut laporan dapat ditentukan oleh penegak hukum, setelah prosedur tersebut terpenuhi Kejati Lampung dapat meneruskan penanganan laporan kepada Inspektorat Provinsi Lampung sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018”, jelas sosok aktivis Seno Aji pada Kamis (12/6/2025).
Kendati demikian, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD terus mendukung upaya dan langkah Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya yaitu menegakan hukum, menegakan keadilan dan menjamin kepastian hukum termasuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-undang salah satunya membongkar dan mengusut skandal praktik dugaan tindak pidana korupsi.
“Harus dimaknai bahwa langkah Kejati Lampung meneruskan penanganan laporan DPP KAMPUD tersebut kepada APIP dalam rangka upaya melaksanakan tugas konstitusionalnya yakni menjamin kepastian hukum selain menegakan hukum dan keadilan atas laporan yang telah didaftarkan DPP KAMPUD ke kantor Kejati Lampung, maka sudah sepatutnya DPP KAMPUD terus mendukung upaya Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, kemudian dalam konteks laporan tentunya kita berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh APIP sesuai prosedur, administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, kemudian tetap mempedomani prinsip transparansi dengan memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atas perkembangan penanganan laporan sebagaimana tercantum pada pasal 6 dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian NRI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, tercantum juga dalam pasal 10 ayat (2) PP nomor 43 tahun 2018 dan pasal 25 PP nomor 12 tahun 2017”, pungkas Seno Aji yang dikenal sederhana. /sa
Red
Artikel KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke APIP: Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung pertama kali tampil pada Berita Terkini.