beritaterkini. co. id-DENPASAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan siber. Sebanyak 38 orang pelaku sindikat penipuan online berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda di Denpasar. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali.

Dalam pemaparannya, Kapolda Bali didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Dirreskrimsus Kombes Pol Ranefli Dian Candra, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, dan jajaran Subdit Siber.

Sindikat ini menggunakan modus penipuan digital yang terorganisir. Para pelaku menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan foto dan identitas palsu untuk memancing korban, yang mayoritas adalah warga negara asing (WNA). Setelah kepercayaan korban terbangun, pelaku mengarahkan komunikasi ke aplikasi Telegram dan mengirimkan tautan palsu guna mengumpulkan data pribadi. Data tersebut lalu dikirim ke pihak yang disebut sebagai “VV” yang diduga beroperasi dari Kamboja.

Setiap data yang berhasil dikumpulkan dihargai sebesar 1 USD, menurut pengakuan para pelaku. Penangkapan Bertahap di lakukan pada Lima Lokasi.

Awal pengungkapan terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, di sebuah rumah di Jl. Nusa Kambangan, Denpasar (TKP-1), di mana 9 pelaku tengah melakukan aktivitas penipuan menggunakan 10 komputer. Berdasarkan interogasi, diketahui ada empat lokasi lain yang juga digunakan oleh jaringan ini: TKP-2: Jl. Nangka Utara, diamankan 9 pelaku, TKP-3: Jl. Gustiwa III, diamankan 6 pelaku, TKP-4: Jl. Irawan Gg. 2, Ubung Kaja, diamankan 8 pelaku, TKP-5: Jl. Swamandala III, diamankan 6 pelaku.

Dari kelima lokasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali menyita total 82 unit ponsel dan 47 komputer yang digunakan dalam operasional penipuan.

Sedangkan seluruh pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana manipulasi dan penyalahgunaan informasi elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Terkait peristiwa ini, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital. Ia memberikan beberapa tips penting: Jangan pernah memberikan data pribadi atau keuangan kepada pihak tak dikenal, Hindari mengklik tautan yang mencurigakan atau berasal dari nomor asing, Gunakan hanya platform digital resmi dan terpercaya dan Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas online mencurigakan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegas Kapolda Bali.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kian kompleks dan meresahkan. (kyn)

 

Artikel Polda Bali Ungkap Sindikat Penipuan Online, 38 Pelaku Diamankan dari Lima Lokasi pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin