Kendari, beritaterkini – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Minggu, (8/6/2025).
Perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara ini dikenal Kebal Hukum. Bahkan PT WIN ini dikenal dengan Julukan “Tembok Berlin” yang susah ditembusi oleh aparat penegak hukum, diduga lantaran memiliki Backup yang cukup kuat dan terstruktur.
Pada 30 Januari 2025 lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) kembali melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara ke KLHK RI atas dugaan perusakan hutan lindung di Desa Torobulu, dengan menyertakan tiga titik koordinat di dua lokasi yang berada di kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). Hal itu berdasarkan klarifikasi pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BKHTL) Wilayah XXII Kendari.
Tetapi hingga saat ini Gakkumhutwil Sulawesi mulai tidak transparan dan terkesan Bungkam. Gakkumhutwil Sulawesi maupun KLHK RI ini perlu minum obat Tolak Angin agar tidak kembung akibat masuk angin. Padahal bulan lalu, Pihak Gakkumhutwil telah melakukan inspeksi lapangan bersama LSM LMPT Sultra dan WALHI.
Tidak hanya itu, bahkan perwakilan LSM LPMT Sultra juga telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Gakkumhut pada 5 Mei 2025.
Olehnya itu, Ketua Umum LSM LPMT Sultra Nurlan meminta dengan tegas kepada Balai Gakkumhutwil Sulawesi untuk tidak bermain main dalam menangani kasus pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Desa Torobulu.
“Kita berharap agar penanganan kasus pelanggaran oleh PT. WIN ini diproses secara transparansi dan benar-benar sesuai dengan bukti-bukti atau fakta di lapangan,” harapnya. /sa
Red
Artikel Gakkumhutwil Sulawesi Mulai Tidak Transparan Soal PT WIN, LSM LPMT Sultra: KLHK RI Perlu Minum Tolak Angin pertama kali tampil pada Berita Terkini.