jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Post navigation Pengamat IPI Sambut Baik Seruan Wapres Gibran untuk Membangun Hilirisasi Digital Survei Indikator: 75 Persen Warga Jatim Puas Kinerja 100 Hari Khofifah-Emil