JPNN.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua perwira Polri, Kompol Y dan Ipda AC tidak terkait kematian Brigadir Nurhadi (NH) di penginapan wilayah Gili Trawangan. Post navigation PPIH Embarkasi Surabaya Ingatkan JCH untuk Jaga Kemanan Diri Saat Ibadah Tinjau Proyek Strategis IKN, Gibran Pastikan Pembangunan Sesuai Visi Hadirkan Ibu Kota Baru