JPNN.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA). Post navigation BNN Menggagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Legislator: Itu Masuk Asta Cita Prabowo Octa Dukung Literasi Anak Lewat Proyek ‘Saya Suka Membaca’