beritaterkini. co. id-TABANAN | Guna memperkuat pemahaman hukum dan kapasitas penyidik dalam menangani kasus kekerasan seksual, Polres Tabanan bekerja sama dengan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kegiatan berlangsung di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan pada Senin pagi dan diikuti oleh 50 peserta dari berbagai satuan Polres serta Polsek jajaran.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap UU TPKS. Menurutnya, tingginya sensitivitas publik terhadap isu kekerasan seksual menuntut penanganan yang tidak hanya tepat hukum, tetapi juga responsif dan empatik terhadap korban.

“Penyidik harus memahami substansi UU TPKS secara menyeluruh, termasuk prinsip perlindungan korban dan keadilan restoratif. Ini bukan sekadar proses hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” tegas Kapolres.

Pemaparan materi disampaikan oleh tim Bidkum Polda Bali yang dipimpin AKBP I Md. Krhisna M., S.H., M.H., selaku Kasubbidsunluhkum. Ia menjelaskan lima Peraturan Kepolisian (Perpol) yang menjadi rujukan penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk aspek teknis penanganan kasus kekerasan seksual mulai dari pelaporan hingga penyidikan.

“UU TPKS menekankan perlindungan maksimal terhadap korban dan proses hukum yang tidak menambah trauma. Karena itu, dibutuhkan penyidik yang tidak hanya paham aturan, tetapi juga sensitif dalam bertindak,” ujarnya.

Dalam suasana interaktif, peserta diberikan ruang untuk bertanya dan berdiskusi mengenai penerapan aturan dalam praktik penyidikan sehari-hari. Hal ini menjadi salah satu upaya Polres Tabanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional dan humanis.

Kegiatan berlangsung tertib hingga pukul 11.15 WITA. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan anggota Polri semakin siap menghadapi dinamika kasus TPKS secara profesional, serta mampu mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban. (KYN)

Artikel Polres Tabanan Gelar Penyuluhan Hukum UU TPKS: Bekali Penyidik Hadapi Kasus Kekerasan Seksual secara Profesional pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin