Kota Bandar Lampung, beritaterkini – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran proyek pengadaan 2.100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023.
Demikian diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat tertulis secara resminya dengan nomor surat B-2689/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 15/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal laporan indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp. 17.455.245.000,- dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp. 17.455.245.000,- dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan penanganan laporan/pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp. 17.455.245.000,- dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Lampung Tengah guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta pada Minggu (25/5/2025) siang.
Untuk diketahui bahwa laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan ke kantor Kejati Lampung pada saat Kejati di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum, dalam berita sebelumnya Seno Aji sebagai ketua umum menjelaskan dalam laporan yang dikirim ke Kejati Lampung pihaknya telah mengurai secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lampung Tengah.
“Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023 atas proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebanyak 2.100 unit dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan APBD dengan total dana senilai Rp. 17.455.245.000,- ke kantor Kejati Lampung, adapun modus operandi yaitu terindikasi bahwa dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook yang dilaksanakan oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing telah terjadi pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga diduga terdapat unsur mark-up harga, selain itu disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan kondisi ini nampak adanya temuan barang yang dikirm oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun namun pembayaran didasarkan dengan spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.
Sosok Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ke pengguna anggaran yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah namun pengguna anggaran tidak kooperatif sebagai upaya mewujudkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara kepada masyarakat secara transparan dan terbuka, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, pada belanja pelaksanaan proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi sebesar Rp. 17.455.245.000 dari alokasi APBD dan DAK tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat membebani keuangan negara/daerah dan merugikan keuangan negara/daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas dia. /sa
Red
Artikel KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI :Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah pertama kali tampil pada Berita Terkini.