JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Post navigation Ratusan Pemilik Apartemen Tuntut Kejelasan AJB dari AKR Land Development 15 Ton Buah Mangga Ilegal Digagalkan Bea Cukai Tembilahan Masuk Inhil, Ini Kronologinya