JPNN.com, MATARAM – Yayasan Rumah Sakit Islam (
RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran resmi terkait pemotongan infak sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.