JPNN.com – Personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria berinisial F (43), pelaku kekerasan seksual berkedok dukun terhadap seorang korban wanita muda berinisial A (25). Post navigation Jadwal Pemadaman Listrik di Bali Kamis (22/5): Meluas ke Denpasar & 6 Kabupaten Produk Radiofarmaka Bio Farma Meraih NIE dari BPOM