JPNN.com, LANGSA – Polri dan Bea Cukai dalam kegiatan
joint operations mengungkap peredaran narkotika jenis
metamfetamina atau sabu-sabu asal
Malaysia sebanyak empat karung (82 bungkus) dengan berat netto 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh, Jumat (16/5).