JPNN.com, JAKARTA – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol, serta perusahaan multifinance agar mewaspadai risiko gagal bayar. Post navigation Martin Siap Mengawal Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu Kecelakaan Maut di Jalan Bubutan Surabaya, Pemotor Tewas Terlindas Truk Sampah