JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Post navigation Razia Duktang di Denpasar Berlanjut, 128 Penduduk Non-Permanen Terjaring Petugas Polsek Selbar dan Yayasan Sinar Nurani Kolaborasi Bedah Rumah, Wujud Nyata Sebagai Kepedulian Sosial