Lampung, beritaterkini – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus menunjukan konsisten dan komitmennya dalam mengawal penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung salahsatunya terkait laporan yang telah disampaikan secara resmi atas dugaan Tipikor pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan bunganya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp. 32.400.000.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah).

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Sabtu (17/5/2025) siang.

“Peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia tentunya telah menjadi persoalan dan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga perlu adanya penanganan dengan cara-cara yang luar biasa, maka sudah sepatutnya kita DPP KAMPUD terus berkomitmen dan konsisten memberikan dukungan dan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap kasus-kasus dugaan tipikor dan laporan masyarakat terkait dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejati Lampung khususnya laporan terkait dugaan penyelewengan keuangan negara dan/atau derah, oleh karena itu kita berharap kepada Kejati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, S.H, M.H agar mengusut tuntas laporan dugaan Tipikor yang telah didaftarkan resmi DPP KAMPUD pada kantor Kejati Lampung terkait dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan bunganya dari tahun 2017 sampai dengan 2025 kurang lebih sebesar Rp. 32.4000.000.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui OPD terkait, tentunya dengan mengutamakan pemidanaan dalam mengusutnya, selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor bansos yang menelan uang negara milyaran rupiah jera atas perilakunya, sikap serius dan tegas Kejati Lampung tersebut perlu diwujudkan melalui proses peningkatan status laporan DPP KAMPUD ke sejumlah tahapan yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif serta tidak tebang pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya, kemudian tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, kata Seno Aji yang juga merupakan akademisi pada salah satu Universitas swasta.

Diberitakan sebelumnya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih menggarap laporan masyarakat dari DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui OPD teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 60.000.000.000,-.

“Dokumen laporan sudah di bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, ungkap Kasipenkum pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kasipenkum Kejati Lampung juga menerangkan jika pihaknya saat ini masih mengkaji pada tahapan telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus.

“Penanganannya masuk dalam tahap telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, kata Ricky sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui modus skema program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.

“Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- dan bunganya jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 kurang lebih sebesar Rp. 32.400.000.000,- oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan, adapun modus operandi atas dugaan Tipikor tersebut telah kita uraikan secara tertulis kepada penerima laporan masyarakat pada Kantor Kejati Lampung, diantaranya atas dugaan modus operandi kelompok petani tebu fiktif/bodong karena tidak memiliki legalitas dari dinas/instansi terkait, tidak jelas kepemilikan lahan tebunya, dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut, skema pengembalian pinjaman secara formalitas disinyalir hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi, kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J alias Mcn dan saudara E yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, ungkap Seno Aji.

Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas pengelolaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar terhadap sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.

“Dalam memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada publik, kondisi ini meyakinkan kita jika dana bansos dikelola secara tertutup dan tidak transparan serta dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dan bunganya sekira sebesar Rp. 32, 4 milyar lebih dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi, apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS) maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya, diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sangat beragam dan tentunya patut dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tegas Agung. /sa

Red

Artikel Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan, DPP KAMPUD Dukung KEJATI Lampung Usut Tuntas  pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin