JPNN.com, SEMARANG – Polda Jateng melarang truk bersumbu tiga atau lebih melintasi jalan raya Magelang-Purworejo di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Post navigation Peringatan Menkes Budi: Nomor Celana di Atas 33, Lebih Cepat Menghadap Allah BAM DPR Bahas Potongan Aplikator, Grab & Gojek Tidak Hadir