bali.jpnn.com, DENPASAR – Jajaran Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali. Post navigation 5 Berita Terpopuler: Fakta-Fakta Terungkap, Kepala BKN Bakal Tegas dalam Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Bodong Ingat Ini Olimpiade Ijazah