JPNN.com, TANGERANG – Polisi menetapkan DF warga Sindang Jaya yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan atau
perampokan terhadap MAS warga Rajeg yang terjadi di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.